Pelibatan Partai Nonparlemen dalam Revisi UU Pemilu, Antara Partisipasi dan Batas Rasionalitas

Wacana pelibatan partai-partai politik non-parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan pro dan kontra.

Alasan pelibatan menurut Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, bertujuan untuk mewujudkan meaningful participation yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, niat Komisi UU DPR ini justru dipandang negatif oleh salah satu partai politik non parlemen, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pelibatan ini dinilai tidak rasional dan berlebihan karena proses pembentukan UU merupakan tugas dari parlemen dan pemerintah. Sebaiknya Komisi II DPR menanyakan kepentingan rakyat daripada kepentingan partai yang gagal lolos DPR.

Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai pelibatan partai non-parlemen sejalan dengan prinsip pembentukan undang-undang yang partisipatif. Undangan kepada partai non-parlemen tidak serta merta memberikan hak suara atau kewenangan mengambil keputusan, mereka hanya punya kewajiban untuk memberikan gagasan dan pikiran yang sifatnya konstruktif dan berguna untuk perbaikan pemilu ke depan. PSI seharusnya menilai undangan tersebut sebagai bentuk partisipasi pada bangsa dan negara serta bentuk penghargaan DPR RI terhadap partai non-parlemen. Namun, Iwan melihat adanya dimensi politik dalam respons PSI, sebab Ahmad Ali adalah kader dari Partai NasDem.

Search