Pada Senin (5/2/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketua dan enam anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Akhir Oktober 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras dan enam komisioner lain dijatuhi sanksi peringatan karena melanggar etik dalam penyusunan regulasi terkait bakal calon anggota legislatif perempuan. Awal April 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dalam relasinya dengan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni.
Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, mengingatkan parameter utama untuk mewujudkan pemilu demokratis adalah menyelenggarakan pemilu dengan sepenuhnya berbasiskan UU Pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, meski putusan DKPP tak berimbas pada pencalonan Gibran, pihaknya mengantisipasi kemungkinan putusan DKPP dijadikan serangan politik bagi Prabowo-Gibran.