Pelaku Usaha Keluhkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan kenaikan pajak hiburan ini menyulitkan pelaku usaha hiburan, termasuk pelaku usaha perhotelan yang memiliki sejumlah lini bisnis di layanan spa, karaoke dan kelab malam. Sutrisno menjelaskan, kenaikan tarif pajak tersebut nantinya membuat harga kepada konsumen juga akan meningkat. Sehingga konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnis pelaku usaha menjadi lesu. Disisi lain, Indonesia saat ini menurutnya tengah fokus mengembangkan wellnes tourism. Sutrisno menambahkan, kenaikan pajak tersebut juga berpotensi terjadinya pemangkasan tenaga kerja. Maka dari itu, ia berharap kepada pemerintah agar meninjau kembali aturan yang ada.

Search