Pekerjaan Rumah Setelah Larangan Ekspor CPO Dicabut

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan mencabut larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan CPO yang berlaku mulai Senin (23/5/2022). Ekonom dan pelaku usaha sawit mengusulkan sejumlah kebijakan yang sebaiknya diambil pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng setelah pencabutan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tiga produk turunannya. Salah satunya ialah memberikan peran kepada Perum Bulog sebagai stabilisator harga.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira, menuturkan tantangan yang akan dihadapi pemerintah setelah pembukaan kembali pintu ekspor CPO dan produk turunannya mulai Senin mendatang ialah mengendalikan harga minyak goreng sembari tetap menjalankan mekanisme pasar. Bhima khawatir produsen minyak goreng yang selalu mengacu pada harga internasional akan menaikkan harga produknya secara signifikan, khususnya minyak goreng kemasan. Celios mengusulkan tiga kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menugaskan Perum Bulog untuk mengambil alih setidaknya 40 persen dari total distribusi minyak goreng. Kedua, menghapus subsidi minyak goreng curah dan menggantinya dengan subsidi minyak goreng kemasan sederhana, karena pengawasan terhadap distribusi minyak goreng kemasan lebih mudah ketimbang curah. Ketiga, jika masalahnya adalah pasokan bahan baku, program biodiesel yang banyak menyedot CPO harus mengalah. Pada 2021, konsumsi CPO untuk program biodiesel mencapai 7,34 juta ton, atau 15,7 persen dari total konsumsi CPO nasional.

Direktur Indonesia Development and Islamic Studies, Yusuf Wibisono,  menyarankan pemerintah mengintervensi rantai pasok dan jalur distribusi minyak goreng dengan menugaskan Bulog membeli langsung ke pabrik-pabrik minyak goreng, kemudian menyalurkannya ke konsumen. Bulog dianggap memiliki kapasitas dan pengalaman menyalurkan komoditas penting bagi masyarakat ke penjuru Tanah Air, terutama bagi rakyat miskin. Sementara Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, Sahat Sinaga, menuturkan, untuk jangka panjang, pemerintah harus menyetop produksi minyak goreng curah dan menggantinya menjadi bentuk kemasan. Tujuannya agar masyarakat tidak tertipu dan pengawasan volume, kualitas, serta distribusi mudah. Sahat juga meminta pemerintah menugaskan Bulog dan ID Food sebagai induk badan usaha milik negara (BUMN) pangan untuk mengelola minimal 80 persen pasokan minyak goreng bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Search