Pekan Ini, KPU Buka Silon untuk Pendaftaran Caleg Parpol

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sudah memasuki tahap akhir. Aturan tersebut ditargetkan bisa terbit dalam satu hingga dua hari ke depan sehingga bisa segera disosialisasikan kepada parpol peserta pemilu. beberapa hari mendatang, KPU juga akan membuka akses parpol ke Silon. Pembukaan akses dilakukan lebih awal sebelum tahapan pendaftaran bakal caleg agar parpol memiliki waktu yang mencukupi untuk mengunggah data yang diperlukan guna mendaftarkan seluruh bacalegnya melalui Silon. KPU telah mengundang perwakilan dari parpol untuk mengikuti bimtek pendaftaran bacaleg melalui Silon. Dalam bimtek tersebut, perwakilan parpol juga melakukan simulasi pengunggahan data bacaleg langsung menggunakan Silon KPU.

Meskipun pendaftaran segera dibuka, sejumlah parpol baru tidak bisa menyiapkan bacaleg sesuai kuota maksimal dalam satu dapil. Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Mahfuz Sidik mengatakan, formasi daftar caleg sementara (DCS) di tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak bisa diisi seluruhnya. Untuk DCS DPR, rata-rata hanya terisi tiga bacaleg per dapil, sedangkan DPRD provinsi sekitar tiga hingga enam orang per dapil, dan DPRD kabupaten/kota sekitar 60 persen dari kuota.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan rendahnya minat masyarakat mendaftar sebagai bacaleg di parpol baru antara lain karena persaingan parpol dalam mendapatkan caleg lebih besar. Hal tersebut disebabkan jumlah parpol peserta Pemilu 2024 yang mencapai 18 parpol lebih banyak dibanding di Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol. Peningkatan parpol peserta pemilu tersebut tidak diikuti dengan peningkatan masyarakat yang berminat menjadi caleg secara signifikan.

Search