KPK memanggil tiga orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan pada Rabu (5/4/2023). Toga orang tersebut yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Dendy Heryanto, Pemeriksa Pajak Wita Widarty, dan Account Representative Budi Saptaji. Ketiganya memiliki saham pada dua perusahaan konsultan pajak. Dendy dan Budi berada pada satu perusahaan, dan Wita di satu perusahaan lainnya. KPK sebelumnya mengidentifikasi Dendy dan Wita sebagai dua dari 134 pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. KPK menemukan bahwa dua dari 280 perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak. KPK menilai kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak oleh pegawai Ditjen Pajak berisiko tinggi untuk terjadinya pidana korupsi. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut pada dua perusahaan tersebut, nama Budi Saptaji tercatat juga sebagai pemilik saham perusahaan yang sama dengan Dendy.
Sejauh ini aturan mengenai konsultan pajak masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.01/2004 tentang Konsultan Pajak. Perizinan dan pengeluaran surat keterangan terdaftar konsultan pajak berada di tangan Sekjen Kementerian Keuangan. Sementara itu syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam Pasal 2 PMK No.175/2022. Pasal itu menegaskan bahwa seorang konsultan pajak adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia serta tidak terikat dengan pekerjaan pekerjaan atau jabatan di pemerintah dan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Pasal 2 ayat 2 mempertegas ketentuan sebelumnya bahwa seorang pegawai Ditjen Pajak yang akan menjadi konsultan pajak setidaknya harus memenuhi dua persyaratan yakni diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Sedangkan bagi pensiunan yang akan menjadi konsultan pajak minimal harus memenuhi persyaratan misalnya mengabdikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun di Ditjen Pajak, tidak bermasalah selama menjadi pegawai, memperoleh hak pensiun dan melewati 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun keluar.