Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dua pekan lalu telah memecat seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti melakukan pungli dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan petani. Ia menyampaikan bahwa pegawai yang dipecat tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada petani untuk mengakses bantuan pemerintah yang sejatinya diberikan secara gratis. Kementan menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, pungli yang dikenakan berkisar Rp 50 juta hingga Rp100 juta per unit alsintan. Bahkan di salah satu titik nilainya mencapai sekitar Rp 600 juta. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani, mengingat seluruh bantuan pertanian bersumber dari APBN dan ditujukan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani.
