Politikus PDIP Guntur Romli melontarkan kritik tajam terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, vonis tersebut memalukan lembaga peradilan karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana tidak ada penyebutan nama Hasto dalam aliran uang suap Harun Masiku. Guntur menilai putusan ini justru menutupi kegagalan aparat hukum menangkap Harun Masiku.
Ia menegaskan masuknya nama Hasto adalah bukti intervensi politik, sekaligus pengalihan dari isu besar penangkapan Harun Masiku. Guntur juga menggarisbawahi bahwa bukti dan keterangan saksi menunjukkan Hasto tidak terlibat penyuapan, serta menyoroti ketidaksesuaian jumlah dana suap yang disebutkan dalam vonis. Menurutnya, putusan ini menjadi sinyal berbahaya bagi kepastian hukum karena memperlihatkan bahwa putusan yang sudah inkracht bisa berubah akibat pesanan atau intervensi kekuasaan.