Kuasa hukum PDI-P RI Rikardus Sihura yang tertera dalam perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, pada (2/5/2024), mengatakan telah terjadi penambahan 15.690 suara untuk PAN di Dapil Kalimantan Selatan II. Lewat penambahan suara tersebut, suara PAN yang seharusnya hanya sebesar 262.315 bertambah jadi 278.005 suara.
Menurut pemohon, terjadi penambahan 807 suara PAN di sejumlah TPS se-Kabupaten Kotabaru. Padahal menurut C-hasil PDI-P, PAN memperoleh 487 suara, namun menggelembung menjadi 1.294 suara yang ditetapkan oleh KPU. Oleh karenanya, terjadi selisih sebanyak 807 suara. Selain Kabupaten Kotabaru, penambahan jumlah suara ini terjadi di beberapa TPS. Di sejumlah TPS Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan misalnya, terjadi penambahan 5.488 suara. Berdasarkan C-Hasil pemohon, suara PAN hanya mencapai 7.048 suara di kabupaten tersebut. Namun menurut data KPU, suara bertambah menjadi 12.536, yang mencerminkan terjadi penambahan 5.488 suara. Penambahan suara ini tersebar di 203 TPS di 6 kecamatan 29 desa. Kemudian, penambahan suara terjadi di sejumlah TPS di Banjarmasin, sebesar 9.395 suara. Menurut C-Hasil pemohon, suara PAN sebesar 11.560. Sedangkan penetapan oleh Termohon (KPU) 20.955 sehingga terjadi penambahan sebesar 9.395.