Fraksi PDI-P DPR RI menegaskan pentingnya segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P, I Nyoman Parta, mengatakan, revisi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia (PMI), serta mencegah praktik penempatan pekerja secara ilegal.
Menurut Nyoman, perlindungan bagi pekerja migran harus diberikan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Sebab, kontribusi pekerja migran terhadap perekonomian nasional melalui devisa sangat besar. Namun, mereka masih sering menghadapi berbagai masalah terkait hak kerja dan perlindungan hukum.
Selain itu, PDI-P juga menekankan pentingnya revisi UU untuk mencegah penempatan PMI secara ilegal. Menurut Nyoman, pekerja migran yang berangkat ke luar negeri harus dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau perbudakan modern. Dia pun mendorong agar RUU P2MI memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau individu yang memberangkatkan pekerja migran melalui jalur ilegal. Lebih lanjut, Nyoman juga mengingatkan agar UU yang baru turut mengatur mekanisme pendataan pekerja migran secara lebih masif di setiap negara.