Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI memberi apresiasi atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12 persen. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan menyatakan langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat. Ia mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat, di mana penerapan PPN 12 persen sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja.
Marwan juga mengapresiasi langkah Pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR RI dalam melaksanakan UU HPP yakni terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada obyek usaha lainnya, seperti UMKM. Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku. “Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” ujar Marwan. “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” imbuhnya. Kemudian, Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. “Sudah tepat dan Pro Rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” pungkas Marwan.