PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAM

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) angkat suara soal disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. PBB menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia. Akan tetapi, PBB prihatin atas aturan tertentu di dalam KUHP terbaru tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan. PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM. “Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers serta berpotensi membuat orang mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual.

“Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” sambung PBB. PBB juga menegaskan bahas para pakar HAM dari organisasinya sebenarnya sudah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke Pemerintah Indonesia. PBB juga menyerukan komitmen pemerintah terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” ujar PBB. “PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” tukas PBB.


Search