Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PBB: Blokade Total Israel terhadap Jalur Gaza Dilarang Hukum Kemanusiaan Internasional

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Turk mengatakan, pengepungan total Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. Sebelumnya Israel telah mengumumkan blokade total terhadap Jalur Gaza sebagai respons atas serangan dan infiltrasi Hamas akhir pekan lalu. Pada Senin (9/10/2023) lalu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengumumkan otoritas negaranya akan memutus aliran listrik dan memblokir masuknya suplai makanan dan bahan bakar ke Jalur Gaza. “Kami melakukan pengepungan total terhadap Gaza; tidak ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada air, tidak ada gas – semuanya ditutup,” kata Gallant.

Pada Sabtu (7/10/2023) pekan lalu ratusan anggota Hamas berhasil melakukan infiltrasi ke wilayah Israel yang berbatasan dengan Jalur Gaza. Hamas menyebut serangan roket dan infiltrasi ke Israel sebagai Operation Al Aqsa Flood. Mereka mengatakan, operasi itu diluncurkan sebagai respons atas penyerbuan ke Masjid Al-Aqsa dan meningkatnya kekerasan pemukim. Hingga berita ini ditulis, jumlah warga Israel yang tewas akibat serangan roket dan infiltrasi Hamas mencapai setidaknya 900 jiwa, termasuk 73 tentara dan 37 petugas polisi.

Merespons operasi serangan Hamas, Israel telah meluncurkan Operation Swords of Iron dan membombardir Jalur Gaza. Target utamanya adalah markas atau situs lainnya yang berkaitan dengan Hamas. Warga Palestina yang meninggal akibat gempuran Israel telah mencapai sedikitnya 687 jiwa, termasuk di dalamnya 140 anak-anak. Sementara korban luka mencapai 2.900 orang. Menurut PBB, serangan udara bertubi-tubi oleh Israel juga menyebabkan 123.500 warga Palestina mengungsi.

Search