Menpan dan RB Rini Widyantini berpandangan bahwa penerbitan perpol merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta bagian dari pelaksanaan dan penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk putusan MK. Namun, implementasi dari Perpol No 10/2025 ini tetap memerlukan pembahasan lanjutan lintas kementerian dan lembaga agar sepenuhnya selaras dengan putusan MK serta prinsip tata kelola ASN yang berlaku.
Kemenpan dan RB telah berkoordinasi lintas instansi untuk mengakselerasi tindak lanjut putusan tersebut. Koordinasi dilakukan dengan Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas spesifik kepolisian. Kemenpan dan RB memastikan langkah penataan dilakukan secara komprehensif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berlandaskan prinsip sistem merit, serta mendukung profesionalisme kelembagaan, baik di lingkungan pemerintahan sipil maupun Polri.
Guru Besar Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Agus Pramusinto menegaskan bahwa lembaga apa pun di negeri ini wajib patuh pada putusan MK. Agus menilai penugasan polisi di instansi sipil juga harus mengikuti prinsip sistem merit melalui mekanisme seleksi. Menurut Agus, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian tidak perlu mengundurkan diri. Namun, untuk jabatan di luar itu, anggota Polri yang bersangkutan harus mundur dari dinas kepolisian.
