Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres

KPU akan merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada hari pertama dimulainya tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023). Revisi dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat usia capres-cawapres, yang menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan, KPU melakukan kajian hukum atas putusan MK tersebut.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan KPU siap melaksanakan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada 19-25 Oktober di Kantor KPU, Jakarta. Parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan capres-cawapres harus menginformasikan kedatangan maksimal sehari sebelum mendaftar. KPU pun menyediakan tempat bagi 30 pimpinan parpol atau gabungan parpol yang ikut mendaftarkan ke KPU. Sementara tim pengiring diperbolehkan masuk ke halaman KPU sebanyak 200 orang.

Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim, mengapresiasi putusan MK yang menambah frasa berpengalaman dalam jabatan yang berbasis pemilihan dalam syarat capres-cawapres. Putusan tersebut merupakan sebuah langkah maju dan dinamis dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Wakil Ketua Umum Nasdem, Ahmad Ali, menambahkan putusan MK merupakan hadiah untuk generasi muda atas konsistensi membangun demokrasi.

Search