Menpan dan RB Rini Widyantini mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil. Pemerintah akan mengidentifikasi posisi mana saja yang relevan dengan kompetensi anggota dan tugas pokok serta fungsi kepolisian, terutama jabatan yang terkait dengan keamanan atau pengamanan. Kemenpan dan RB akan segera berkoordinasi dengan Polri guna membahas penataan ulang posisi polisi dan mempersiapkan masa transisi.
Terkait penataan ini, Rini menegaskan, pemerintah akan mengikuti aturan yang ditetapkan MK. Menurut dia, pengunduran diri sangat mungkin dilakukan apabila sesuai dengan putusan MK.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia sekaligus mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan, menilai langkah penataan ulang penempatan anggota Polri di jabatan sipil perlu dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Edi menegaskan pimpinan Polri harus menyiapkan posisi baru bagi para perwira apabila mereka ditarik dari kementerian. Menurut Edi, sejumlah institusi, seperti KPK, BNN, dan BNPT, masih membutuhkan personel polisi karena memiliki fungsi penegakan hukum yang erat dengan ranah kepolisian.
