Pasca-pemekaran, Keterwakilan Papua di DPR Diusulkan Sebanyak 16 Kursi

Alokasi keterwakilan rakyat Papua di DPR pada Pemilu 2019 sebanyak 10 kursi. Dengan terbentuknya tiga daerah otonomi baru yang membagi Papua menjadi empat provinsi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jhony Banua Rouw, menyampaikan usulan keterwakilan Papua di DPR sebanyak 16 kursi dengan pertimbangan luas wilayah, aksesibilitas, dan konektivitas (29/11). Menurut Jhony, usulan penambahan kursi keterwakilan Papua di DPR tersebut menimbang luas wilayah, aksesibilitas, dan konektivitas. Akan tetapi, Papua diharapkan mendapat kebijakan khusus karena otonomi khusus. Setidaknya, di setiap komisi DPR ada keterwakilan anggota dari Papua, sehingga masyarakat Papua lebih dapat banyak keterwakilan di DPR sehingga bisa menyuarakan aspirasi di Tanah Papua.

Mewakili rekan-rekan di DPRP dan MRP, Jhony juga menyampaikan bahwa pihaknya memohon agar masa bakti MRP dapat diperpanjang sampai dengan terbentuknya MRP baru. Hal ini diperlukan karena dalam masa sidang, DPRP membutuhkan MRP untuk memberikan pertimbangan dalam sidang-sidang perdasus yang dibahas di DPRP. Sementara itu, Wamendagri John Wempi Wetipo, menuturkan bahwa rapat secara internal yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian telah menyepakati untuk memperpanjang masa jabatan keanggotaan MRP sampai dengan terbentuknya pansel dan kemudian kita akan memiliki keanggotaan MRP baru.

John Wempi menuturkan dengan adanya DOB, yakni di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, maka akan terbentuk majelis baru di 3 DOB baru tersebut, termasuk MRP di provinsi induk, yakni Papua. Selain itu, juga di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pembentukan Majelis Rakyat Papua juga diperpanjang sampai Juni 2023. Kemendagri dan pemerintah daerah di Papua akan membentuk pansel untuk melakukan seleksi.

Search