Pelan-pelan, Indonesia mulai membatasi liberalisasi sektor pangan. Setelah ada sembilan komoditas pangan yang dikelola Bapanas, pemerintah kembali menambah komoditas baru yang akan dikelola Bapanas. Penambahan tugas baru ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Budi Waryanto menyebutkan, dalam draft terbaru ada usulan penambahan komoditas garam dan tepung terigu atau gandum yang akan menjadi tanggung jawab Bapanas.
Meski Perpres Nomor 66/2021 menyatakan bahwa Bapanas mengelola sembilan komoditas pangan, namun di Perpres Nomor 125/2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ada 11 komoditas CPP pangan yang menjadi tanggung jawab Bapanas. Dari 11 komoditas CPP itu, yang mulai jalan di tahun 2023 adalah pengelolaan beras, jagung, dan kedelai. Tahap berikutnya adalah gula konsumsi, bawang merah, bawang putih, telur, daging unggas, cabai, minyak goreng dan ikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Perum Bulog Tomy Wijaya menyampaikan bahwa Bulog siap jika ada penambahan tugas pengamanan sok pangan dalam negeri. “Kami pada intinya sebagai operator siap menerima penugasan dari regulator,” kata Tomy. Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, adanya tambahan wewenang ini menunjukkan harapan baru terhadap tata kelola pangan Indonesia.