Partisipasi Rendah, Hukuman Masyarakat untuk Parpol di Pilkada 2024

Angka partisipasi publik pada Pilkada 2024 yang digelar serentak terindikasi menurun dibandingkan dengan tiga pilkada serentak sebelumnya dan Pemilu 2024. Berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dengan data masuk sebesar 98,5 persen, rata-rata tingkat partisipasi pemilih di 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada terbatas 68,1 persen. Padahal, di Pemilu 2024, pada Februari lalu, 81,78 persen dari total pemilih datang ke TPS.

Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan meski tidak bisa dipukul rata, rendahnya tingkat partisipasi publik terjadi pada pilkada di beberapa daerah, terutama perkotaan (1/12/2024). Dalam penentuan calon kepala daerah, kata Aditya, kepentingan elite lebih diprioritaskan.

Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus sepakat partisipasi publik yang rendah umumnya terjadi di wilayah perkotaan dengan mayoritas pemilih kelas menengah, pemilih muda, dan pemilih mula. Deddy melanjutkan, masalah partisipasi pemilih juga dipengaruhi oleh penyelenggaraan pilkada dari segi teknis. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menambahkan, penyelenggaraan Pilkada 2024 juga tidak terlepas dari berbagai indikasi kecurangan.

Search