Partai Ummat merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menyatakan bakal mengungkap beragam barang bukti ke publik, karena merasa dicurangi atas tidak lolosnya proses verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.
Amien menyebutkan pihaknya telah mengantongi bukti tertulis maupun digital atau bahkan keterangan dari pihak A1. Amien juga menilai adanya ketidakadilan dalam proses verifikasi partai politik Pemilu mendatang. Lebih lanjut, Amien menilai kalau sejauh ini pihaknya kerap bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang diyakininya menjadi dasar Partai Ummat disingkirkan sebagai anggota peserta pemilu. Atas tidak lolosnya menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Ummat akan melakukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Bahkan, telah membentuk tim advokat, yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana dan Wakil Ketua Herman Kadir dan kawan-kawan.
Amen juga menyebut, dengan keputusan dari KPU hari ini membuat partai pimpinannya tidak berhenti bergerak. Politikus senior itu menyatakan, dengan gagalnya menjadi peserta pemilu mendatang, membuat Partai Ummat semakin bekerja keras untuk memperoleh hak sipil dan hak konstitusional.