Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) resmi melayangkan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Gugatan itu didaftarkan oleh Parsindo lewat tim kuasa hukumnya di Kantor Bawaslu (19/10). Parsindo merupakan partai ketiga yang menggugat KPU ke Bawaslu. Dua sebelumnya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Parsindo, Aldi Napitupulu, menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU. Sebab, KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi. Aldi mengatakan Komisioner KPU Idham Holik menyatakan Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan verifikasi administrasi hingga batas akhir pada 28 September 2022 pukul 23.59 WIB. Padahal, tim IT Parsindo sudah meng-input dokumen perbaikan ke Sipol pada 28 September 2022 pukul 23.29 WIB. Jadi ada miss komunikasi dalam hal ini. Partai Parsindo sesuai bukti sudah mensubmit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu.