Parpol Tak Serius Siapkan Persyaratan Menjadi Peserta Pemilu

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan KPU telah menyelesaikan proses verifikasi faktual tahap pertama kepada sembilan partai politik yang berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November (9/11). Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan keanggotaan dengan mendatangi langsung sampel yang dipilih. Sembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus belum memenuhi syarat. KPU mempersilakan parpol-parpol tersebut untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan

Sembilan parpol yang belum memenuhi syarat memiliki waktu pada 10-23 November untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, pada 24 November-7 Desember, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas perbaikan yang disampaikan parpol. Pjs Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, menilai tidak adanya satu pun parpol yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap pertama menunjukkan parpol nonparlemen dan parpol baru tidak serius menyiapkan seluruh persyaratan. Padahal, persyaratan menjadi parpol peserta pemilu tidak berubah sejak Pemilu 2019 sehingga ada banyak waktu panjang mempersiapkan segala kebutuhannya.

Hurriyah menilai waktu perbaikan selama dua minggu sangat pendek bagi parpol. Hal ini dikhawatirkan membuka ruang negosiasi antara parpol dan KPU untuk meloloskan parpol yang tidak memenuhi syarat. Pengawasan oleh publik, terutama masyarakat sipil dan media, perlu diperkuat. Di sisi lain, KPU harusnya lebih transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi dan perkembangan di seluruh tahapan pemilu. Data yang menjadi hak publik harusnya dibuka agar kepercayaan publik ke KPU semakin kuat.

Search