Parpol Jadikan Pengujian Sistem Pemilu sebagai Alasan

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan, salah satu sebab rendahnya tingkat pemenuhan syarat administrasi tersebut adalah karena tertundanya proses persiapan para bakal caleg karena ada ketidakpastian sistem pemilu ketika uji materi sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Selain itu, bakal caleg juga masih menyesuaikan diri dengan sistem pendaftaran daring yang baru diterapkan untuk pendaftaran Pileg 2024. Dari total 580 bakal caleg Partai Demokrat yang didaftarkan, hanya 21 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Sekjen PAN, Eddy Soeparno, mengatakan bakal caleg memilih untuk menunggu kepastian keputusan MK sebelum melengkapi seluruh persyaratan. Sebagian besar bakal caleg dari PAN juga dinyatakan BMS. Dari 580 bakal caleg yang didaftarkan, hanya ada 65 orang yang lolos.

Tingkat pemenuhan syarat administrasi bakal caleg lebih rendah lagi terjadi pada parpol nonparlemen. Misalnya, dari 461 bakal caleg Partai Gelora yang didaftarkan, 459 dinyatakan BMS. Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik, mengatakan perbaikan umumnya dilakukan untuk legalisasi salinan ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dan surat keterangan pengadilan. Menurut Mahfuz, meski KPU menyatakan untuk memberikan waktu perbaikan selama dua pekan, sebenarnya waktu yang dimiliki para bakal caleg kurang dari itu, namun akan terpotong libur Idul Adha. Pelayanan publik untuk pengurusan dokumen pemerintah tak berjalan sehingga akan menjadi kendala tersendiri bagi para bakal caleg. Andi Arief berharap KPU bisa memberikan kelonggaran waktu. Sebab, ini semua terkait dengan urusan administrasi. Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, berharap agar KPU mempertimbangkan kebijakan yang memudahkan bakal caleg.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, melihat pemenuhan syarat administrasi pendaftaran bakal caleg semestinya bukan hal yang sulit untuk dipenuhi. Sebab, tidak ada perbedaan signifikan dengan aturan yang ada di PKPU serupa pada Pemilu 2019. Karena itu, partai seharusnya sudah bisa mempersiapkannya dengan baik. Arya mengingatkan bahwa pemilu sudah dirancang sejak lama dan disepakati oleh pemerintah dan DPR yang diwakili oleh seluruh fraksi parpol. Karena itu, parpol seharusnya sudah memahami dan mempersiapkan diri dengan baik. Permintaan agar waktu perbaikan berkas dibuat secara fleksibel berpotensi mengganggu tahapan pemilu.

Search