Parpol Ingatkan Perubahan Jadwal Pilkada Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politis

Sembilan fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat belum satu suara mengenai usulan perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024. Jika disepakati anggota DPR dan penyelenggara pemilu, untuk mengubah jadwal Pilkada, diperlukan perubahan setidaknya empat pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat, pada Kamis (21/9/2023), mengatakan sejauh ini pengaturan keserentakan baru sebatas tahap pencoblosan. Padahal, seharusnya, perlu diatur pula keserentakan terkait pelantikan kepala daerah terpilih. Djarot berharap, rencana memajukan pilkada tidak serta-merta ditarik untuk kepentingan pribadi.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, pun menyadari, usulan untuk mempercepat jadwal Pilkada 2024 juga mengindikasikan kepentingan politis pihak tertentu karena seolah menarik penyelenggaraannya ke masa jabatan Presiden Jokowi. Kendati demikian, PKS tetap sepakat dengan usulan tersebut agar tidak terlalu banyak daerah yang dipimpin oleh penjabat. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, usulan mempercepat jadwal pilkada masih akan dibicarakan pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR.

Search