Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg berakhir pada Minggu (9/7/2023). Namun, hingga pukul 19.30, baru delapan parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan, yakni PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Ummat dan PDI-P. Setelah tahap perbaikan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus.
Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, di masa perbaikan dokumen persyaratan, parpol diperbolehkan mengganti bakal caleg yang didaftarkan. Pencalonan bakal caleg baru itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat nasional serta mengunggah dokumen persyaratan seperti bakal caleg lain.Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, parpol bisa mengganti bakal caleg maupun nomor urut di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, pencermatan rancangan DCS, penggantian caleg sementara setelah tanggapan masyarakat, serta pencermatan rancangan daftar calon tetap.
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, mengatakan PAN turut mengganti sejumlah bakal caleg yang sudah didaftarkan. Bakal caleg baru itu antara lain berasal dari politisi yang pindah parpol maupun tokoh yang belum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada 60 bakal caleg yang diganti di masa perbaikan dokumen persyaratan. Pada umumnya, bakal caleg yang diganti merupakan yang mengundurkan diri. Selain itu, bakal caleg yang diganti karena kesulitan memenuhi logistik kampanye. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai penggantian bakal caleg di masa awal pendaftaran justru tidak memberikan kepastian hukum kepada bakal caleg. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Nurlia Dian Paramita. meminta KPU mempublikasikan data bakal caleg berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.