Parpol Dilarang Mengganti Caleg Saat Perpanjangan Waktu Perbaikan

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada parpol peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang dimulai pada 10 Juli hingga 6 Agustus. Akses Silon akan dibuka kembali selama tujuh hari mulai 10-16 Juli. Parpol peserta pemilu tidak dapat mengganti bakal calon yang telah didaftarkan atau diganti saat masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Akses Silon kali ini hanya untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan.

Seluruh jajaran KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk memfasilitasi parpol dalam mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan. KPU juga meminta jajaran untuk memastikan parpol tidak melakukan penggantian bakal caleg. Sebab, masa penggantian bakal caleg sudah dilakukan di tahapan perbaikan dokumen persyaratan. Jika parpol masih ingin mengganti bakal caleg ataupun nomor urut mereka, baru bisa dilakukan pada saat pencermatan rancangan daftar caleg sementara (6-11 Agustus), pengajuan pengganti caleg sementara pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (14-20 September), serta pencermatan rancangan daftar caleg tetap (24 September hingga 3 Oktober).

Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan pihaknya masih kesulitan dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota legislatif, karena tidak semua Bawaslu kabupaten/kota diberikan akses untuk membaca Silon. Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menilai pemberian waktu tambahan untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Ihsan, seluruh tahapan dan jadwal pemilu sudah ditetapkan sehingga tidak perlu ada perpanjangan masa tahapan di luar yang sudah ditetapkan. Penambahan waktu ini juga bertentangan dengan prinsip jujur dan adil, terutama bagi parpol yang sudah menuntaskan perbaikan dokumen.

Search