Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang pun langsung ditahan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023). Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Saat ini, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan poroses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.