Palestina secara resmi telah menghidupkan kembali permohonan mereka untuk menjadi negara anggota penuh di PBB. Status Palestina seperti diketahui masih menjadi negara pengamat di PBB sejak 2012. Pelestina sendiri telah melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB, yang berarti pengakuan atas kenegaraan Palestina. Dalam sebuah surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tertanggal Selasa (2/4/2024), utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour meminta “atas instruksi kepemimpinan Palestina” agar permohonan yang diajukan pada 2011 dapat dipertimbangkan kembali bulan ini oleh Dewan Keamanan (DK) PBB.
Mansour telah berulang kali mengatakan dalam beberapa bulan terakhir bahwa dalam menghadapi serangan militer Israel di Jalur Gaza, keanggotaan PBB adalah prioritas bagi Palestina. Setiap permohonan untuk menjadi negara anggota PBB harus terlebih dahulu direkomendasikan oleh Dewan, kemudian disahkan oleh dua pertiga mayoritas di Majelis Umum PBB. Permohonan yang diajukan oleh Presiden Palestina Mahmud Abbas pada 2011 tercatat tidak pernah diajukan ke Dewan Keamanan untuk dilakukan pemungutan suara, dan Majelis Umum memberikan status pengamat kepada Palestina pada November 2012.
Para pengamat percaya bahwa dorongan Palestina untuk menjadi anggota tidak mungkin mencapai Majelis Umum karena Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, dapat menggunakan hak veto Dewan Keamanan untuk menggagalkan rekomendasi tersebut. Liga Negara-negara Arab, Organisasi Konferensi Islam, dan Gerakan Non-Blok telah juga mengirimkan surat kepada Guterres pada Selasa. Mereka memberikan dukungan terhadap upaya Palestina untuk bisa menjadi negara anggota penuh PBB. “Kami ingin menyampaikan kepada Anda bahwa, pada tanggal ini, 140 negara anggota telah mengakui negara Palestina,” kata surat bersama itu, yang menyertakan daftar negara-negara tersebut.