Otoritas Palestina mengutuk pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang akan mengizinkan eksekusi mati warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan. Palestina menyebut hukuman mati yang disahkan Israel sebagai “eskalasi berbahaya”. Dilansir Al Jazeera, Selasa (31/3/2026), dalam sebuah unggahan di X, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah mengatakan “Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina”. “Undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif,” kata kementerian tersebut.
Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan RUU tersebut menandai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong keras langkah ini. Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu datang ke ruang sidang untuk memberikan suara “ya” secara langsung. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.
Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Hukuman ini tidak berlaku surut, dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang. Langkah ini telah dikecam keras oleh kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina, yang mengatakan bahwa itu rasis, kejam, dan tidak mungkin mencegah serangan oleh penyerang Palestina. Diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Agung Israel.
