Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada Senin (9/1/2023), menggambarkan serangkaian tindakan Israel sebagai perang baru yang bertujuan untuk mendorong Palestina “ke jurang”. Sebelumnya, Pemerintahan baru Israel pada Jumat (6/1/2023), mengatakan akan menahan sekitar 139 juta Shekel baru (sekitar Rp630 miliar) pendapatan pajak dari Otoritas Palestina (PA). Israel sedianya akan mengalikan dana tersebut untuk diberikan kepada keluarga Israel yang menjadi korban meninggal dalam serangan teroris Palestina.
Israel melakukan itu setelah Otoritas Palestina berhasil melakukan lobi penyelengaraan pemungutan suara Majelis Umum PBB yang meminta Mahkamah Internasional atau nternational Court Justice (ICJ) memberikan pendapat soal konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Israel telah berulang kali menahan pajak dan pendapatan bea cukai yang dikumpulkannya atas nama Otoritas Palestina. Membahas langkah tersebut pada Minggu (8/1/2023), Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich memperingatkan Otoritas Pelestina harus memutuskan apakah ingin terus ada atau tidak pendapatan itu.
Pemerintah Israel juga memerintahkan moratorium rencana pembangunan Palestina di bagian terbesar Tepi Barat, yang diduduki Israel sejak Perang Enam Hari 1967. Sebagai langkah selanjutnya, Israel mencabut izin VIP untuk beberapa pejabat, termasuk menteri luar negeri Palestina Riyad al-Maliki, yang mengizinkan mereka memasuki Israel dan melewati bandara internasional Israel di Tel Aviv.