Amerika Serikat (AS) secara resmi meminta Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia. Permintaan ini memicu peringatan keras karena dinilai berpotensi merongrong kedaulatan negara dan merusak prinsip politik luar negeri bebas aktif. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa permintaan ini secara langsung menabrak aturan hukum yang berlaku di tanah air, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (PP 4/2018). Ia memaparkan bahwa pesawat udara negara asing, termasuk pesawat militer, diwajibkan secara hukum untuk memiliki izin dari otoritas Indonesia.
Bagi pihak AS, prosedur perizinan setiap kali melintas dianggap tidak efisien dan tidak mampu mengejar tenggat waktu untuk mencapai titik perang jika terjadi konflik di kawasan Asia Timur. Jika AS harus menghindari wilayah udara Indonesia untuk menghindari birokrasi, mereka akan menempuh rute yang lebih jauh dengan konsekuensi biaya dan waktu yang besar. Namun, Hikmahanto memberikan catatan kritis bahwa menyetujui permintaan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan marwah kedaulatan negara jika pemerintah justru mengompromikan aturan hukum yang seharusnya ditegakkan di mata negara lain.
Selain masalah kedaulatan, pemberian izin terbang bebas ini diprediksi akan menyeret Indonesia ke dalam pusaran persaingan kekuatan besar. Hikmahanto memperingatkan bahwa Indonesia bisa dianggap berpihak pada AS di mata lawan-lawan Washington, sebagaimana posisi negara-negara Teluk yang memfasilitasi pangkalan militer AS sering dianggap sebagai keberpihakan oleh pihak seperti Iran. Dalam penutupnya, Hikmahanto mendesak pemerintah agar berhitung dan mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan terkait permintaan AS tersebut. Ia mengingatkan agar kepentingan nasional tidak dikorbankan demi sekadar menjaga hubungan baik antarnegara.
