Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya, menilai kebijakan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan langkah awal dalam penegakan kedaulatan digital Indonesia (1/8). Banyak instansi negara lain yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini, seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin.
Alfons berpendapat penting bagi pemerintah untuk tidak terlalu kaku, dan harus bisa “bermain cantik”. Pendekatan ini perlu dilakukan karena PSE asing sudah memiliki banyak pengguna yang tentunya akan langsung marah dan protes karena comfort zone-nya terganggu. Selain itu, Kominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya. Profesionalisme, transparansi dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni juga perlu menjadi perhatian utama sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar atau malah memanfaatkan pendaftaran PSE ini sebagai sarana KKN baru. Misalnya saja, di Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (EU GDPR) yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara di dunia. Apabila ada PSE yang tidak berminat mengikuti aturan main, jangan diperbolehkan menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada dengan membuka blokir PayPal sehingga pengguna bisa menarik dananya yang tertahan karena tidak bisa mengakses layanan. Namun, jika Paypal memutuskan tidak ingin mendaftar PSE, masyarakat masih bisa mencari alternatif lain. Layanan sejenis (PayPal) seperti wise.com yang sudah mendaftarkan diri di situs PSE. Ada pula opsi dengan membuka rekening valuta asing di bank yang bisa menerima pembayaran mata uang asing melalui jaringan SWIFT dengan selisih kurs yang rendah dan jauh lebih menguntungkan dibandingkan menggunakan dompet digital asing yang mengenakan spread kurs tinggi.