Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana setuju dengan Menko Polhukam Mahfud Md yang hendak memindahkan pengungsi Rohingya ke tempat aman di Aceh. Hikmahanto meminta masyarakat juga mempercayai pemerintah dalam hal ini. Hikmahanto menyebut pemerintah juga seharusnya cepat tanggap dalam menyelesaikan masalah ini. Karena jika tak cepat tanggap, dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Menurutnya, UNHCR juga harus berada di depan dalam menangani masalah kemanusiaan ini.
UNHCR lalu disarankan Hikmahanto untuk berkoordinasi dengan negara-negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 agar menerima etnis Rohingya untuk kemudian diproses lebih lanjut. Lebih lanjut, dia juga meminta pemerintah agar lebih intensif melakukan patroli di laut. Hal ini agar para etnis Rohingya enggan masuk ke Indonesia. “Bila terus berdatangan maka Otoritas Laut Indonesia bisa memfasilitasi agar mereka bisa sampai tujuan negara yang mereka inginkan, yaitu negara peserta Konvensi Pengungsi 1951,” tambahnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan memindahkan 137 pengungsi Rohingya yang ditampung di Balai Meuseraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh. Para pengungsi itu akan dipindah ke tempat yang lebih aman setelah mereka diusir mahasiswa. Mahfud mengatakan polisi di Aceh telah dikerahkan untuk menjaga keamanan para pengungsi Rohingya. Dia berharap peristiwa pengusiran itu tidak terulang. “Saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga (para pengungsi) karena ini soal kemanusiaan,” jelasnya. “Satu ditempatkan di gedung PMI (Palang Merah Indonesia), sebagian lagi ditempatkan di gedung Yayasan Aceh. Saya sudah koordinasi dengan Ketua PMI pusat Pak Jusuf Kalla,” imbuh Mahfud.