Pakar Hukum Tata Negara Sebut Nomenklatur Kementerian Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Pakar hukum tata negara (HTN) STIH IBLAM Radian Syam menilai presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif menentukan menteri dan jumlah kementerian negara. Menurutnya, nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dinamika dan tuntutan zaman. Radian menambahkan, jumlah kementerian bisa berubah sesuai kebutuhan presiden terpilih. Apalagi menurut Radian, aturan tersebut juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, Kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli. Radian pun mengingatkan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang.

Pengamat politik Qodari menegaskan presiden terpilih memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah kementerian negara. Ia bahkan menyebut konstitusi memberi ruang yang tegas bagi Presiden untuk menyesuaikan jumlah Kementerian sesuai dengan visi misinya untuk membangun negara. Qodari pun memprediksi Prabowo akan merangkul semua pihak yang terlibat dalam pemenangannya di Pilpres 2024 kemarin.

Search