Kebijakan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik ternyata minim peminat. Bhima Yudhistira Adhinegara Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut karena harga terlalu mahal dan ekosistem penunjang yang kurang. Selain itu, Bhima juga menyebut subsidi yang diberikan pemerintah saat ini untuk mendongkrak penjualan kendaraan listik belum tepat sasaran, sehingga tidak efektif. Penikmatnya justru orang-orang kaya yang sebelumnya sudah memiliki mobil BBM.
Skema subsidi untuk pembelian motor listrik diberlakukan sejak 20 Maret. Sementara untuk pembelian mobil listrik mulai 1 April. Pembeli motor listrik mendapatkan subsidi Rp7 juta, Sedangkan pembeli mobil listrik mendapatkan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen. Meski sudah berlangsung lebih dari dua bulan, program subsidi dan insentif kendaraan listrik ini kurang diminati masyarakat. Menurut data Surveyor Indonesia (PTSI), hanya 114 orang terverifikasi dan sesuai kriteria, yang sudah memanfaatkan subsidi pembelian motor listrik ini. Sementara menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru 256 pemohon subsidi konversi motor listrik per 25 Mei. Angka itu masih jauh dari alokasi subsidi motor listrik pemerintah yang ditujukan untuk 50 ribu unit pada tahun ini, serta 150 ribu unit bakal tahun depan.
Bhima Yudhistira menyebut beberapa faktor yang membuat masyarakat kurang tertarik dengan program subsidi motor dan mobil listrik dari pemerintah. Faktor pertama adalah efisiensi waktu dalam mengisi bahan bakar. Kendaraan listrik membutuhkan waktu berjam-jam untuk mengisi ulang daya baterai hingga full. Sedangkan kendaraan BBM hanya butuh waktu beberapa menit untuk mengisi bahan bakar hingga penuh. Selain itu, suku cadang kendaraan listrik tidak tersedia di semua tempat. Harganya pun relatih mahal. Servisnya harus bengkel resmi. Faktor lainnya adalah ekosistem yang belum mendukung. Misalnya masalah pembiayaan. Menurut Bhima, perusahaan leasing belum terlalu tertarik melakukan kucuran dana untuk pembelian kendaraan listrik.