Pajak Penghasilan Aset Kripto di Indonesia Naik Jadi 0,21 Persen

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan resmi mengubah kebijakan perpajakan terhadap aset mata uang digital atau kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Perubahan ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang terbit 25 Juli 2025. Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak penghasilan atas transaksi aset kripto naik menjadi 0,21 persen. Hal itu termaktub dalam Pasal 22 yang berbunyi:

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21 persen (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.PPh ini akan dikenakan pada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari hasil penjualan aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektornik (PMSE), dan penambangan aset kripto.

Sebelumnya, PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah sebesar 0,1 persen apabila transaksi dilakukan lewat platform yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 sebelumnya. Adapun PPh ini bersifat final dan berlaku untuk semua transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) dengan mekanisme dipungut, disetor, dan, dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Search