Kemenkeu akan mengoptimalkan kebijakan perpajakan aset kripto untuk meningkatkan penerimaan negara. Perubahan regulasi ini tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 dan didasari peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Transaksi aset kripto di platform resmi kini bebas PPN dan tarif PPh 22 final disesuaikan. Transaksi melalui PPMSE dalam negeri dikenai tarif 0,21%, sementara transaksi melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri dikenai tarif 1%. Mulai tahun fiskal 2026, penambang kripto (miner) tidak lagi dikenai PPh 22 final, tetapi mengikuti ketentuan tarif umum. Perubahan ini dikarenakan aset kripto kini disetarakan dengan instrumen keuangan lainnya.