Padel hingga Biliar Resmi Kena Pajak 10% di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas cakupan objek pajak hiburan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, berbagai cabang olahraga permainan kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Perluasan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Salah satu poin utama yang diatur adalah penetapan sejumlah fasilitas olahraga permainan sebagai objek pajak hiburan, termasuk lapangan padel, tempat biliar, panjat tebing, hingga studio yoga dan zumba.

Search