P2G Kecewa MK Bolehkan Pengalihan Anggaran MBG hingga 2028

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama pemohon uji materiil, Reza Sudrajat, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda transisi hingga 2028 untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Menurut Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim, penggabungan ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan serta kepastian karier para guru honorer dan PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR didesak untuk segera mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan tanpa harus menunggu waktu dua tahun agar tidak mengabaikan amanat konstitusi.

Sebelumnya, MK dalam putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa program MBG tidak lagi termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Sehingga, alokasi anggarannya harus dikecualikan dan tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Langkah pemisahan anggaran ini dilakukan untuk menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai konstitusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program MBG. Meskipun pos anggarannya dipisahkan dari alokasi pendidikan, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap berstatus konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Search