Adanya potensi peningkatan kredit macet untuk segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi sorotan pemerintah. Berbagai upaya mulai dilakukan dengan membuka opsi adanya restrukturisasi khusus untuk segmen KUR ini. Opsi tersebut dilontarkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam salah satu postingan instagramnya setelah memimpin Rakortas terkait KUR, pekan lalu. Dalam postingan tersebut, Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini. Meski demikian, Airlangga bilang bahwa saat ini ada salah satu kebijakan yang juga akan ditawarkan dalam rangka melanjutkan program dana KUR tersebut. Yakni opsi perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa restrukturisasi yang menjadi wacana pemerintah ini tidak ada kaitannya dengan restrukturisasi Covid-19 yang sudah berakhir Maret 2024. Ia menegaskan opsi restrukturisasi yang terbaru ini adalah opsi yang ditawarkan untuk masing-masing bank terhadap debitur KUR-nya yang masih dianggap prospektif. Di mana, itu bisa dilakukan berdasarkan POJK 40/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum. “Nanti akan ada koordinasi lanjutan mengenai hal ini dengan pemerintah sebagai pemilik program,” ujar Dian.
Sebelumnya, Dian juga mengungkapkan bahwa bersama pemerintah, pihaknya secara berkala terus melakukan evaluasi baik kompetensi, dan kondisi para bank penyalur program KUR ini. Menurutnya, dalam perjalanannya dimungkinkan suatu penyesuaian, alokasi ataupun penghentian penyaluran. Mengingat, implementasi program menekankan tidak hanya berfokus terhadap peningkatan penyaluran namun juga berfokus terhadap efektivitas program dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia secara jangka panjang.