Ombudsman RI mengungkapkan ada 6 potensi tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih. Ombudsman telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah diterbitkan Ombudsman RI mengenai Malaadministrasi Pemberian Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih, pada 17 Oktober 2023. Anggota Ombbudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, potensi tindakan malaadministrasi itu diduga terjadi pada enam tahapan, yaitu saat pengajuan RIPH, verifikasi dokumen teknis, validasi dokumen teknis, penandatanganan RIPH, pelaksanaan wajib tanam, dan kesengajaan melakukan hambatan dalam proses pemeriksaan Ombudsman RI.
Mengenai hambatan dalam proses pemeriksaan, Ombudsman menemukan keberadaan RPIH tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas Dit. Perlindungan Hortikultura dalam melaksanakan Tupoksi perlindungan tanaman hortikultur on farm. Sementara terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ombudsman RI, mengalami kendala dalam memperoleh keterangan, dokumen, data, dan akses terkait layanan RIPH yang tidak diberikan oleh Dirjen Hortikutura dan Jajaran. Hal ini berpotensi menjadi perbuatan menghalang-halangi pemeriksaan Ombudsman, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman RI mengadakan pertemuan dengan Menteri Pertanian yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan dan Plt. Biro Hukum Kementan untuk mengkonfirmasi temuan dan menyampaikan perkembangan pemeriksaan oleh Ombudsman kepada Mentan dan masyarakat umum. Selanjutnya, hasil dari Investigasi ini nantinya Ombudsman akan memberikan saran dan tindakan korektif kepada pemerintah guna peningkatan kualitas layanan penerbitan dan pelaksanaan RIPH bawang putih.