Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menjadikan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa sebagai target prioritas nasional. Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya juga menyarankan agar Pemerintah mengevaluasi, menyusun, dan menetapkan target waktu capaian prioritas penetapan dan penegasan batas desa, kelurahan, dan kecamatan melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Poin-poin tersebut merupakan beberapa saran perbaikan Ombudsman RI berdasarkan hasil analisis problematika dan dampak belum tercapainya target penetapan dan penegasan batas desa. Analisis dimaksud bertujuan mewujudkan percepatan kebijakan satu peta (one map policy) di Indonesia. Ombudsman mencatat, capaian penetapan dan penegasan batas desa di seluruh Indonesia hingga bulan November 2024 hanya mencapai 5.804 dari 75.526 desa.
Menurut Ombudsman, masih kecilnya angka capaian penetapan batas desa di Indonesia berdampak kepada isu administrasi kependudukan, pembangunan desa, perizinan, ekonomi dan sosial, serta administrasi pertanahan. Dadan mencontohkan, ketidakjelasan tapal batas desa berdampak kepada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum, perebutan sumber daya, kesulitan penerbitan izin usaha, hingga permasalahan administrasi hak guna usaha.