Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih mengatakan pihaknya akan mengkaji dan mendalami dugaan penjualan senjata ilegal dari Indonesia ke Myanmar. Ia juga menyampaikan jika memungkinkan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI untuk mendukung upaya dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan supaya masalah ini bisa lebih terang dan jelas di mana kedudukan pemerintah dalam masalah ini.
Najih mengaku sudah menerima audiensi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan dan secara substansi mengerti dan memahami apa yang disampaikan kepada Ombudsman. Ombudsman akan bekerja sesuai kewenangan, tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh UU. Terutama, menurutnya, yang berkaitan dengan bagaimana penyelenggaraan negara yang clean government dan clean governance.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melaporkan dugaan maladministrasi dalam penjualan senjata ilegal ke Myanmar. Koalisi SSR merujuk pada laporan Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman Bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) pada 2 Oktober 2023 lalu kepada Komnas HAM RI. Laporan itu terkait dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah Jendral Min Aung Hlain.