OJK Ungkap Peluang Cabut Izin Fintech Lending iGrow dan Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memastikan apakah dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, iGrow dan Investree, akan bernasib sama seperti TaniFund, yang telah dicabut izin usahanya. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL), OJK masih terus melakukan langkah-langkah pengawasan atau supervisory action). Ditambah OJK bertindak berupa, pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak (action plan) yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree. Dalam tahap lanjutan jika iGrow dan Investree tidak melakukan upaya perbaikan, OJK akan memutuskan sanksi berat secara bertahap, berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha. Pada April OJK menyatakan, dari hasil pertemuan dengan pemegang saham Investree disimpulkan masih adanya itikad baik menyelesaikan kredit macet.

Search