OJK Ungkap Manfaat Indonesia Punya Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan bank emas atau bullion bank di Indonesia pada 26 Februari 2025 sebagai bagian dari implementasi UU P2SK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa bullion bank akan meningkatkan inklusi keuangan, likuiditas, serta memperkuat sektor jasa keuangan dengan efek berganda terhadap perekonomian nasional. OJK juga membuka peluang bagi pelaku usaha jasa keuangan lainnya untuk mendaftar sebagai penyelenggara bank bullion, meskipun belum ada daftar resmi calon penyedia yang berminat.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut peluncuran bullion bank sebagai momen bersejarah bagi Indonesia, karena menciptakan ekosistem alur pasok dan perdagangan emas nasional yang lebih terstruktur. Saat ini, dua lembaga keuangan telah mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas bullion, yaitu PT Pegadaian (anak usaha Bank BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Erick menyoroti potensi besar emas yang disimpan masyarakat, yang diperkirakan mencapai 1.800 ton, yang selama ini banyak disimpan secara pribadi di berbagai tempat, termasuk di rumah.

Bullion bank berfungsi sebagai lembaga jasa keuangan yang mengelola berbagai layanan terkait emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. Dengan adanya bullion bank, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan emas nasional serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan industri keuangan.

Search