Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengatakan pihaknya setiap hari menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian. Hasilnya, sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal 2024.
Hadiyanto menambahkan banyak masyarakat yang minim pengetahuan soal pengelolaan keuangan sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Ditambah lagi, sambungnya, pelaku investasi bodong memiliki sistem yang sulit dilacak. “Misalnya dalam waktu lima menit uang yang anda transfer itu sudah enggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya,” ujarnya.
Salah satu kelompok yang sering menjadi korban investasi bodong katanya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya para pelaku investasi bodong tau PMI memiliki banyak uang setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri.