Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang program wajib asuransi kendaraan bermotor. Setelah PP tersebut keluar, barulah kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor bisa diimplementasikan kepada masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk asuransi wajib. “Di antaranya termasuk wajib asuransi kendaraan,” kata Ogi. Ogi menjelaskan, melalui kebijakan wajib asuransi kendaraan, nantinya pihak ketiga atau third party liability (TPL) bertanggung jawab secara hukum terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan terhadap risiko bencana. Ogi mengatakan ketentuan penyelenggaraan program asuransi wajib akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Setelah PP wajib asuransi yang mencakup kendaraan bermotor terbit, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut. Adapun tujuan program asuransi wajib kendaraan bertujuan memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor.