OJK Terima Laporan 27.395 Rekening Dipakai Judi Online, Minta Bank Blokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 27.395 rekening di perbankan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, telah meminta bank untuk memblokirnya. Dian menjelaskan, jumlah meningkat dibandingkan periode sebelumnya. OJK sebelumnya telah meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang juga terindikasi terkait aktivitas judi online. Menurut Dian, langkah ini merupakan tindak lanjut dari data dan laporan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan laporan tersebut, OJK melakukan pengembangan dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), guna memastikan tidak ada rekening yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan bank untuk menerapkan enhance due diligence (EDD), yaitu proses verifikasi yang lebih mendalam dan ketat terhadap nasabah atau transaksi berisiko tinggi. Melalui EDD, bank diharapkan dapat lebih cepat mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko kejahatan keuangan yang timbul dari aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi yang terkait judi online.

Search