Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. “Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah.
Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain yaitu Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), Perluasan lingkup Unit Karbon, serta Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK.
Disamping itu, POJK 10 Tahun 2026 juga mengatur Fasilitas perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan. Adapun POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2026.
