OJK Terbitkan Aturan Baru Aset Keuangan Digital, Perketat Perdagangan Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto. Regulasi ini didorong oleh perkembangan positif AKD sebagai instrumen investasi serta munculnya produk baru seperti derivatif.

Aturan ini memperluas ruang lingkup perdagangan AKD dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital, yang perdagangannya harus melalui Bursa yang telah disetujui OJK. Tujuannya adalah untuk mengadopsi standar pengaturan dan pengawasan yang lebih kuat di sektor jasa keuangan. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, penyelenggara wajib memiliki mekanisme penempatan jaminan (margin) pada rekening khusus. Selain itu, konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD diwajibkan lulus tes pengetahuan terlebih dahulu.

Search